Monitoring
Monitoring
adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terencana dan sistimatis untuk
dapat melihat/menilai apakah suatu proses kegiatan telah dilaksanakan atau
berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Apabila tidak, faktor apa yang
menyebabkan dan tindakan apa yang harus dilakukan agar proses kegiatan tersebut
berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan mencapai tujuan. Apabila sudah
sesuai, apakah memerlukan penyempurnaan lagi agar kegiatan tersebut lebih
efisien dan efektif. Keberhasilan suatu proses kegiatan dapat digunakan sebagai
bahan untuk penyusunan rencana kegiatan masa berikutnya yang akan lebih baik
lagi.
Monitoring
di tingkat kecamatan dilakukan oleh balai penyuluhan pertanian, di tingkat
kabupaten/kota dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian kabupaten/kota
dengan mengikutsertakan organisasi-organisasi non pemerintah di kabupaten/kota
secara partisipatif, di tingkat provinsi dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan
pertanian provinsi dan mengikutsertakan organisasi-organisasi non pemerintah,
sedangkan di tingkat pusat dilakukan oleh Badan Pengembangan SDM Pertanian cq
Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian dan mengikutsertakan organisasi
organisasi non pemerintah.
Secara
khusus kegiatan monitoring mencakup hal hal sebagai berikut:
- Aspek perencanaan;
- Keadaan dan ketersediaan fasilitas-fasilitas kerja penyuluhan pertanian;
- Penilaian proses pelaksanaan kerja atau pelaksanaan program;
- Kinerja petugas dalam pembimbingan;
- Peningkatan sumber daya manusia petani;
- Pengembangan aspek statika (organisasi, administrasi) dan aspek dinamika (kegiatan dan kepengurusan) serta aspek kepemimpinan (kaderisasi anggota organisasi).
Evaluasi
Evaluasi
merupakan upaya penilaian atas hasil sesuatu kegiatan melalui pengumpulan dan
penganalisaan informasi/data secara sistematik serta mengikuti prosedur
tertentu yang secara ilmu diakui keabsahannya. Evaluasi bisa dilakukan terhadap
perencanaan, pelaksanaan maupun pada hasil serta dampak suatu kegiatan.
Evaluasi
pembinaan kelompoktani perlu dilaksanakan secara teratur, baik evaluasi awal
(pre-evaluation), evaluasi proses (on-going evaluation), evaluasi akhir
(post/terminal evaluation) maupun evaluasi dampak (ex-post evaluation).
Pelaporan
Pencatatan
sangat diperlukan untuk mengetahui perkembangan kelompoktani dari waktu ke
waktu. Oleh karena itu penyuluh pertanian di lapangan dan petugas lainnya
diharapkan membuat catatan catatan yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan
untuk perumusan perencanaan tahun berikutnya.
Penyuluh
pertanian dalam menyiapkan data dan informasi pembinaan dan pengembangan
kelompoktani memerlukan catatan sebagai berikut:
- Nama dan alamat kelompoktani;
- Peningkatan kemampuan kelompoktani;
- Permasalahan yang dihadapi antara lain : sosial-ekonomi, dana, perorganisasian, metode pembinaan dan lain lain;
- Kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang dilaksanakan serta hasilnya;
- Lain lain sesuai program spesifik lokalita.
Balai
penyuluhan pertanian perlu menyusun catatan rekapitulasi dan perkembangan
kelompoktani di wilayahnya, antara lain menyangkut :
- Jumlah kelompoktani dan GAPOKTAN;
- Jumlah anggota kelompoktani dan GAPOKTAN;
- Jumlah kelompoktani dan GAPOKTAN yang telah melakukan mitra usaha;
- Lain lain yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan organisasi petani.
Pelaporan
terdiri dari data informasi yang diperlukan untuk pengelolaan kegiatan
penumbuhan dan pengembangan kelompoktani mencangkup input, pelaksanaan kegiatan
dan out put yang dihasilkan. Pelaporan dilaksanakan secara berkala oleh:
- Penyuluh pertanian di lapangan menyampaikan laporan kepada Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian di BPP atas dasar inventarisasi/pencatatan kegiatan di lapangan;
- Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian di BPP menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota atas dasar laporan penyuluh pertanian dan tembusannya disampaikan ke instansi terkait di tingkat kabupaten/kota;
- Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan atas dasar laporan dari Kepala Balai Penyuluhan Pertanian/Koordinator Penyuluh Pertanian BPP, tembusannya disampaikan kepada Sekertaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Provinsi;
- Sekertaris Badan Koordinasi
Penyuluhan Pertanian Provinsi menyampaikan laporan kepada Badan
Pengembangan SDM Pertanian cq. Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian
Departemen Pertanian, tembusannya ke instansi terkait di tingkat
Pusat.